Rabu, 27 April 2011

BAB 5 Infak,Zakat,Haji, Wakaf

                                   HAJI

~Keutamaan haji
1.ibadah haji salah satu salah satu perintah allah yang harus di kerjakan bagi yang mampu
2.ibadah haji salah satu jihad fi sabilillah
3.ibadah haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan perintah allah swt
4.surga salah satubalasan bagi haji mabrur
5.biaya yang dikeluarkan untuk ibadah haji salah satu infak fi sabilillah

~Rukun haji
1.ihram salah satu pernyataan mulai mengerjakan hajiatau umroh dengan memakai pakaian ihram di sertai niat haji atau umroh di miqat
2.wukuf di arafah salah satu berdiam diri dan doa di arafah pada tanggal  9 zulhijah

3.tawaf ifadah salah satu mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melempar jumroh aqabah pada tanggal 10 zulhijah
4.sa'i salah satu berjalan atau berlari kecil antara bukit shafa dan marwah sebanyak 7 kali
5.tahallul salah satu bercukur dan menggunting rambut setelah melaksanakan sa'i
6.tertib salah satu  mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal
~Wajib haji
-niat ihram
-mabit (bermalam) di muzdalifah tanggal 9 zulhijah
-melempar jumroh aqabah
-mabit di mina
-melempar jumroh ula, wustha dan aqabah
-tawaf wada
-meninggalkan perbuatan yang dilarang ihram


                                        WAKAF

~Pengertian waqaf
waqaf salah satu salah satu ibadah menyerahkan harta yang kita miliki untuk kegunaan umum masyarakat dengan niat untuk ibadah mendekatkan diri kepada allah swt.
~Rukun wakaf
-orang yang berwakaf (al waqif),
-benda yang di wakaf kan(al mauquf)
-orang yang menrima manfaat waqaf (al mauquf alaihi)
-lafazh atau ikrar waqaf
~Syarat syarat waqaf
-mewaqafkan untuk selamanya tak terbatas waktu
-jelas siapa yang mewaqafkan dan kepada sipa di waqafkan
-di bayar secara tunai / cash
-dan yang mewaqafkan tidak berhak meminta hasil sedikit pun dari yang diwaqaf kan
1. Zakat, infaq, dan shodaqoh salah satu kebuktian iman kita kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Kalau kita melihat dari penggunaan ayat-ayat Al-Quran istilah shadaqah, zakat, dan infaq sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian salah satu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, infaq dan shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Adapun perbedaannya salah satu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan sedekah hukumnya sunnah. Atau zakat yang dimaksudkan salah satu sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara infaq dan shadaqah salah satu istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut infaq dan shadaqah. zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq dan sedekah tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja.
Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain salah satu; 1) Zakat itu sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima. 2.Infaq : sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi) 3.Sedekah: lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
Sedangkan pengertian sedekah, zakat dan infaq salah satu untuk berikut;
a) Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah salah satu orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya salah satu tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain merupakan kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup semua jenis sumbangan.

Sedekah berarti memberi derma, merupakan memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat salah satu sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah salah satu sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah untuk suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, merupakan juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil. Shadaqah ialah semua bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis terhadap saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh salah satu ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah.
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban terhadap orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih salah satu shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf salah satu shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya terhadap istri shadaqah". (HR. Muslim)
b) Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103). Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, salah satu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat salah satu nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan terhadap yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39). Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i zakat salah satu sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, salah satu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.
c) Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan terhadap siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan untuknya (QS. 2:215).
Infaq salah satu pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan terhadap pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)

2. Melakukan amal kebajikan semuanya agar bernilai ganjaran pahala di sisi Allah Swt. Semuanya tergantung pada niat. Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya sahya perbuatan itu hanyalah dengan niat”. (HR. Muslim). Jika Bapak mengeluarkan harta diniatkan sedekah maka akan bernilai ibadah sedekah yang besar ganjarannya dari Allah Swt. Pun demikian jika diniatkan berinfak akan bernilai pahala infak.  Tentunya hendaknya terlebih dahulu dimantapkan niat bapak yang manakah amal karikatif (sedekah atau infak) yang bapak pilih dan ditunaikan.
3. Zakat/infaq diberikan terhadap saudara-saudara yg kurang mampu seperti keponakan, kakak/adik sendiri menurut ulama diperbolehkan atau tidak berdosa untuk memberi terhadapnya zakat. Sebab, mereka bukan menjadi tanggung jawab bapak Ishendar dan dengan catatan bahwa mereka salah satu mustahik zakat salah satu apakah mereka masuk kriteria fakir atau miskin. Meskipun demikian, alangkah lebih arifnya jika bapak mengeluarkan harta tersebut untuk sedekah yang juga tidak kalah besar amalan pahalanya. Dan mengeluarkan zakat malnya pada lembaga amil zakat baik BAZ maupun LAZ yang amanah agar zakat dapat lebih merata tersalurkannya dan dapat terberdayakan mustahiknya.
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa sedekah, infak dan zakat memiliki sisi perbedaan baik penghimpunannya maupun penyalurannya. Dengan mengeluarkan sedekah/infak/zakat sebetulnya untuk bekal investasi nanti di akhirat bahkan akan dijauhkan dari musibah. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu melingkupi hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar